Ikuti Kami :

Disarankan:

Polemik Aset Desa Rejasari, DPMD Kota Banjar Dorong Penyelamatan Aset Hingga Opsi Pelibatan Kejaksaan

Kamis, 03 September 2026 | 12:50 WIB
Polemik Aset Desa Rejasari, DPMD Kota Banjar Dorong Penyelamatan Aset Hingga Opsi Pelibatan Kejaksaan
Polemik Aset Desa Rejasari, DPMD Kota Banjar Dorong Penyelamatan Aset Hingga Opsi Pelibatan Kejaksaan. Foto: Sukirman.

DPMD Kota Banjar mendorong Pemdes Rejasari mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset inventaris desa yang belum dikembalikan oknum perangkat desa, Kamis (3/9/2026). Kabid Pemdes DPMD Kota Banjar Sukmana mengimbau pengembalian sukarela serta menyarankan pelibatan Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui skema MoU pendampingan hukum jika penanganan persuasif Tri Bina tidak membuahkan hasil.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Rejasari untuk segera mengambil langkah tegas terkait penyelamatan aset desa yang belum dikembalikan oleh oknum perangkat desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar, Sukmana, mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru sebagian aset desa yang berhasil ditarik kembali oleh pihak Pemdes Rejasari.

"Kami dari dinas hanya bisa menyarankan dan mengingatkan agar aset-aset desa tersebut tolong segera diselamatkan," ujar Sukmana saat ditemui di kantornya, Kamis (3/9/2026).

Sukmana menjelaskan, berbagai langkah penyelamatan awal telah ditempuh oleh Pemdes Rejasari, mulai dari penyampaian surat teguran hingga meminta bantuan unsur Tri Bina (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Bina Desa). Namun, upaya persuasi tersebut belum membuahkan hasil optimal.

"Pemerintah desa terakhir kali sudah meminta bantuan ke Tri Bina, tetapi yang bersangkutan belum juga mengembalikan aset tersebut," ungkap Sukmana.

Guna menuntaskan persoalan ini, Sukmana menyebut Pemdes Rejasari dapat menempuh jalur hukum dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat telah adanya kerja sama resmi antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

"Pemerintah desa sudah memiliki MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, sehingga dapat meminta bantuan pendampingan hukum untuk penyelamatan aset desa tersebut," jelasnya.

Meski demikian, sebelum APH turun tangan, Sukmana mengimbau oknum perangkat desa terkait agar memiliki iktikad baik dengan mengembalikan seluruh barang milik inventaris desa secara sukarela.

"Saya berharap yang bersangkutan dengan sukarela mengembalikan aset tersebut karena barang-barang itu murni milik Pemerintah Desa Rejasari," tegasnya.

Sukmana menambahkan, barang inventaris yang kondisinya sudah rusak sekalipun tetap wajib dikembalikan ke desa guna mematuhi mekanisme administrasi penghapusan aset.

"Barang atau aset yang sudah rusak pun tetap harus dikembalikan untuk prosedur penghapusan aset oleh pemerintah desa. Pemdes Rejasari memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan atas barang yang sudah rusak tersebut," pungkas Sukmana.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement