TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menyerahkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Cheka Virgowansyah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Keputusan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat di Hotel Resinda Karawang, pada Kamis (14/11/2024).
"Hari ini saya menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya atas nama Menteri Dalam Negeri," ujar Bey Machmudin.
Dengan perpanjangan ini, Cheka Virgowansyah akan tetap memimpin Kota Tasikmalaya hingga pemilihan wali kota definitif yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pelantikan wali kota terpilih nantinya akan dilakukan pada Februari 2025.
Menurut Bey, Cheka memiliki pengalaman yang cukup dalam memimpin Kota Tasikmalaya, sehingga diharapkan dapat terus melanjutkan program-program yang telah dijalankan.
"Pak Cheka sudah berpengalaman dalam memimpin Tasikmalaya, dan masa jabatannya akan berlanjut hingga ada wali kota definitif," kata Bey.
Setelah menyerahkan keputusan tersebut, Bey juga mengingatkan Cheka untuk terus melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan dan memastikan pencapaian target-target pembangunan.
"Saya harap tugas ini bisa dijalankan dengan baik dan amanah," tambahnya.
Cheka Virgowansyah pertama kali dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022. Kini, dengan perpanjangan masa jabatan ini, Cheka akan memimpin kota tersebut hingga pelantikan wali kota definitif pada awal 2025.