TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan dua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh pot tanaman ganja yang sengaja disamarkan di antara tanaman cabai untuk menghindari perhatian warga.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota bersama barang bukti berupa tujuh pot tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 15 hingga 20 sentimeter.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
"Benar, kami mengamankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah. Tanaman tersebut memiliki tinggi rata-rata sekitar 15 sampai 20 sentimeter," ujar AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ganja tersebut ditanam di area kebun cabai. Cara itu diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan keberadaan tanaman ganja agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat sekitar.
"Tanaman ganja itu sengaja ditanam di antara pohon cabai supaya tidak mudah diketahui," katanya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga memanfaatkan lahan pertanian untuk menanam tanaman terlarang. Polisi pun masih mendalami tujuan penanaman ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan hingga dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Yayu.
Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka tidak ringan. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan penanaman ganja tersebut.