Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Tetapkan AR Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:09 WIB
Polisi Tetapkan AR Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya
Polisi Tetapkan AR Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com

Polisi menetapkan AR (45) Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati yang tak lain santrinya sendiri.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polisi menetapkan AR (45) Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati yang tak lain santrinya sendiri.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Jumat (10/1/2025).

Tersangka AR, menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/1/2025) petang hingga Jumat (10/1/2025).

"Malam ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra kepada NewsTasikmalaya.com, pada Jumat (10/1/2025) malam.

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, AR pun kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. "Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar AKP Herman.

Lanjut Herman, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan dengan anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati di Tasikmalaya diduga dicabuli oleh AR (44), salah seorang pimpinan rumah tahfidz di Kota Tasikmalaya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. 

“Kami dari Satreskrim masih mendalami laporan yang diterima dari masyarakat terkait kasus ini,” jelas AKP Herman di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/1/2025).

Editor
Link Disalin