Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Ansor di Tasikmalaya

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:21 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Ansor di Tasikmalaya
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Ansor di Tasikmalaya. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Ansor di Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Ansor di Tasikmalaya. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait kejadian tersebut. “Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Iptu Jajang, Jumat (3/1/2025).

Jajang menyebut, ketiga tersangka pengeroyokan anggota Ansor di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya tersebut masing-masing berinisial, RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

“Ketiganya sudah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya. 

Lanjut Iptu Jajang, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada akhir Desember 2024, pas malam tahun baru 2025. Saat itu, korban yang melintas sekitar lokasi kejadian menegur para tersangka yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). 

Diduga karena tidak terima ditegur, para tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Usai menerima laporan, anggota langsung bergerak dan malam itu juga para pelaku dapat diamankan,” ungkapnya. 

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil,” tegas Iptu Jajang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Editor
Link Disalin