TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan mobil di Jalan Mangin, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada Jumat (4/4/2025) lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, menyampaikan bahwa korban atas nama Egi Yugiansyah (22) seorang mahasiswa asal Kecamatan Leuwisari, sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza bersama dua rekannya.
Saat melewati lokasi kejadian, mobil korban tiba-tiba dilempari batu oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Akibatnya, kaca depan kendaraan korban mengalami retak.
AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengamankan satu orang tersangka pelaku.
“Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Herman, Sabtu (10/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.