Ikuti Kami :

Disarankan:

POSNU Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan di Kantor Kemenag Banjar, Kanwil Jabar Diminta Evaluasi Pimpinan

Kamis, 05 November 2026 | 17:51 WIB
POSNU Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan di Kantor Kemenag Banjar, Kanwil Jabar Diminta Evaluasi Pimpinan
POSNU Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan di Kantor Kemenag Banjar, Kanwil Jabar Diminta Evaluasi Pimpinan.

POSNU Kota Banjar desak Kanwil Kemenag Jabar evaluasi pimpinan Kemenag Banjar terkait dugaan pungli amplop PKKM dan ketimpangan pengawas, Kamis (5/11/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pemberian amplop dalam kegiatan kedinasan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar mendapat sorotan tajam dari Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison.

Ia mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Kemenag Kota Banjar menyusul kembali mencuatnya dugaan praktik tak terpuji tersebut.

Muhlison mengaku prihatin dan mengecam keras jika dugaan pemberian amplop itu terbukti benar terjadi di lapangan. Menurutnya, persoalan ini harus direspons secara serius melalui pengawasan ketat dan pembenahan internal total.

"Kami merasa prihatin kalau hal seperti ini memang kembali terjadi. Kami mengecam keras dan meminta adanya evaluasi terhadap jajaran di Kementerian Agama. Persoalan seperti ini tidak boleh terus berulang," ujar Muhlison, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, berulangnya kasus serupa di bawah jajaran kepemimpinan yang sama menjadi sinyal kuat perlunya intervensi evaluasi dari Kanwil Kemenag Jawa Barat. Saat ini, pihak POSNU tengah aktif mengumpulkan data pendukung guna memperjelas konstruksi kasus tersebut.

"Kami peduli terhadap Kementerian Agama Kota Banjar. Namun, kami menyayangkan apabila persoalan seperti ini terus muncul. Ini menjadi pertanyaan, mengapa persoalan serupa kembali mencuat?" kata Muhlison.

Secara khusus, Muhlison menyoroti dugaan pemberian amplop yang disinyalir berkaitan erat dengan agenda Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Ia mempertanyakan urgensi serta legalitas adanya pemberian uang tunai dalam kegiatan resmi, padahal seluruh operasional kedinasan idealnya telah memiliki alokasi anggaran sesuai ketentuan.

"Kalau memang ada kegiatan kedinasan, tentu harus jelas pembiayaannya. Apakah ada surat perjalanan dinas, apakah ada tunjangan atau anggaran kegiatan? Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa masih muncul dugaan pemberian amplop?" ungkap Muhlison.

Soroti Rasionalitas Beban Kerja Pengawas dan Desak Pemeriksaan Transparan

Selain isu dugaan amplop, Muhlison turut mempertanyakan ketimpangan rasio antara jumlah pengawas madrasah dengan total lembaga pendidikan yang harus diawasi di Kota Banjar.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat sekitar 52 Raudhatul Athfal (RA) di Kota Banjar, belum termasuk madrasah pada jenjang pendidikan MI, MTs, hingga MA. Muhlison menilai, ketimpangan pembagian tugas pengawasan tersebut berpotensi memicu monopoli kewenangan maupun beban kerja yang tak seimbang.

"Rasionalitas antara jumlah madrasah dengan jumlah pengawas harus dihitung. Apakah sudah sebanding atau belum? Jangan sampai beban kerja dan kewenangan terlalu terkonsentrasi pada satu orang," beber Muhlison.

Ia menyadari adanya regulasi Kemenag mengenai batasan minimal lembaga binaan bagi seorang pengawas. Kendati demikian, kondisi objektif dan kebutuhan riil di daerah tetap harus dijadikan pertimbangan utama dalam pembagian porsi tugas.

Atas berbagai indikasi masalah tersebut, POSNU mendesak Kanwil Kemenag Jawa Barat melakukan audit dan evaluasi komprehensif, mencakup tata kelola pengawasan, pemerataan beban kerja, hingga transparansi mekanisme pembiayaan kegiatan dinas di Kemenag Kota Banjar.

Muhlison menegaskan, penanganan dugaan kasus ini tidak boleh berhenti pada batas klarifikasi tertulis semata, melainkan wajib ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan independen yang transparan dan objektif.

"Yang kami minta adalah evaluasi dan pembenahan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun, kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan," pungkas Muhlison.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin