BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Tradisional Kota Banjar mendapat sorotan serius dari praktisi hukum Kota Banjar, Andi Maulana, S.H., M.H. Ia menilai bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan untuk menangani kasus ini.
Menurut Andi Maulana, jika masalah ini tidak ditindak tegas dan terus berlarut-larut, praktik jual beli aset pemerintah dapat semakin meluas. Ia menegaskan bahwa penjualan aset negara atau daerah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh hukum untuk menghindari kerugian bagi negara atau daerah.
"Pemerintah harus segera menindak oknum yang terlibat dalam praktik jual beli aset pemerintah. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum," tegas Andi pada Jumat (16/8/2024).
Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar, mengingatkan bahwa pelaku penjualan kios yang tidak mengikuti prosedur dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dari dinas terkait.
"Dinas terkait harus melakukan pengawasan secara terbuka kepada publik. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat berperan dalam memantau pemanfaatan aset yang menjadi objek jual beli," jelasnya.
Andi menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset juga merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).