CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - WS (45), warga salah satu desa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis bertahun-tahun tega mencabuli kedua anak tirinya, Bunga (22) dan Mekar (15) (nama samaran).
Perbuatan cabul berupa persetubuhan tersebut dilalukan saat AH, ibu kedua korban (istri pelaku) sedang tidak di rumah. Bunga yang kini berstatus mahasiswa tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya selama 6 tahun sejak korban masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat WS terhadap kedua anak sambungnya tersebut terungkap setelah AH memergoki WS berduaan bersama Mekar di kamar di rumah kontrakan mereka tinggal pada bulan Desember 2024 lalu.
Karena kepergok berduaan di kamar, WS dan Mekar sempat terlihat panik. WS sempat berdalih karena lagi mengambil HP yang sedang dicas.
Atas naluri seorang ibu, AH tidak percaya begitu saja. AH kemudian menanyakan hal tersebut kepada anak sulungnya, Bunga yang dianggap sudah dewasa.
"Akhirnya terungkap perbuatan cabul dan persetubuhan yang sudah bertahun-tahun dilakukan tersangka terhadap kedua anak sambungnya tersebut," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025) siang.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut WS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun kurungan. Denda maksimal Rp 5 milyar.
Menurut Kapolres AKBP Akmal, WS menikah dengan istri AH tahun 2016. Saat itu AH berstatus sebagai janda dengan dua anak masih di bawah umur. Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan di salah satu desa di Banjarsari. WS mendidik kedua anak tirinya tersebut dengan keras dan disiplin.
WS mencabuli kedua anak tirinya tersebut dibawah ancaman kekerasan dan akan dibunuh. Kadang juga dengan iming-iming akan di sekolahkan dan dikuliahkan.
Bahkan koban Mekar sempat mengalami kekerasan dibenturkan kepalanya ke dinding tembok dan ditendang pinggulnya.
Perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan WS terhadap kedua anak tirinya tersebut berlangsung berulang kali bertahun-tahun lamanya.
Bunga menjadi korban nafsu ayah tirinya tersebut sejak usia 16 tahun sampai usia 22 tahun. Bahkan sampai Bunga sudah tinggal di rumah kontrakan sendiri setelah kuliah pun menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
Selama tahun 2022 sampai tahun 2024, WS setidaknya telah 20 kali mencabuli Bunga dan 28 kali mencabuli Mekar. Mekar masih tinggal bersama ibu dan ayah tirinya tersebut.