TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyelesaikan tahapan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya lebih cepat dari target. Proses yang awalnya ditargetkan memakan waktu 6 hari, berhasil diselesaikan dalam waktu 5 hari.
Ami Imron Tamami, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pada hari kelima, proses sorlip hampir sepenuhnya selesai.
"Tinggal satu kecamatan lagi yang masih dalam proses, dan kami pastikan hari ini juga akan selesai," kata Ami, Kamis (14/11/2024).
Ami juga menyatakan bahwa meskipun target awal adalah 6 hari, proses penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan dengan lancar dan efisien, melebihi perkiraan waktu yang ditentukan.
"Proses sorlip berjalan tertib dan lancar, sesuai dengan rencana kami," tambahnya.
Terkait beberapa kekurangan yang ditemukan selama proses sorlip, Ami menegaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan penyedia surat suara untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak penyedia untuk memastikan kekurangan ini bisa segera dipenuhi," pungkas Ami.
Dengan selesainya proses sorlip, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini mempersiapkan tahapan selanjutnya menuju Pilkada 2024.