TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 127.472 batang rokok berhasil diamankan di Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi yang berlangsung selama dua hari ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, bersama dengan Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Neni Nuraeni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal di beberapa lokasi, termasuk Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.
"Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan operasi bersama Bea Cukai. Hasilnya, kami menemukan tiga toko yang menjual rokok ilegal," kata Neni, Selasa (8/10/2024).
Dari tiga lokasi yang diperiksa, temuan terbesar berada di gudang penyimpanan di kawasan Tawangbanteng, Padakembang.
"Anggota kami melakukan pemeriksaan di toko dan melanjutkan ke gudang. Saat memeriksa, kami menemukan banyak dus berisi rokok ilegal," jelasnya.
Kepala Satpol PP Tasikmalaya, Roni, menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dalam operasi ini.
"Temuan ini adalah hasil kerjasama semua pihak, termasuk Pol PP, Bea Cukai, dan Denpom, dalam menegakkan hukum dan mengawasi penerimaan cukai negara," ujarnya.
Roni berharap, operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai.
"Laporkan kepada Satpol PP atau Bea Cukai jika menemukan rokok ilegal," imbuhnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.
"Kami akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan proses pemeriksaan yang lebih mendalam," pungkasnya.