TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kasus pembacokan yang terjadi di Jalan SL Tobing, Kampung Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Tujuh anggota gerombolan bermotor, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, telah diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (30/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra, membenadkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketujuh orang itu dibekuk di beberapa tempat berbeda. Dari total tujuh orang yang diamankan, empat orang ditetapkan tersangka dan tiga lainnya berstatus saksi.
"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Saat ini, dari tujuh orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya menjadi saksi karena tidak terlibat langsung," ujar Herman pada Minggu (1/12/2024) malam.
Pembacokan ini terjadi pada Minggu dini hari (17/11/2024), dengan korban berinisial MT (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Korban mengalami luka serius akibat dibacok dengan celurit oleh pelaku yang dipengaruhi minuman keras jenis ciu.
Herman menjelaskan bahwa kelompok tersebut terdiri dari tiga motor, masing-masing membawa dua hingga tiga orang. Dari ketujuh pelaku, empat di antaranya berperan aktif dalam penganiayaan, sementara sisanya hanya menjadi joki dan tidak turun langsung ke lokasi kejadian.
Mirisnya, mayoritas pelaku berusia sekitar 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Beberapa di antaranya bahkan telah putus sekolah.
"Mereka melakukan tindakan ini di bawah pengaruh miras. Usia mereka masih sangat muda, sehingga kita juga akan memberikan perhatian terhadap peredaran miras yang memicu tindakan kekerasan semacam ini," tambah Herman.