Ikuti Kami :

Disarankan:

Risiko Pengepul Judol Togel Ditangkap Polisi, Taruhan Rp 150 Ribu Terancam Denda Rp 1 Miliar

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Risiko Pengepul Judol Togel Ditangkap Polisi, Taruhan Rp 150 Ribu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Risiko Pengepul Judol Togel Ditangkap Polisi, Taruhan Rp 150 Ribu Terancam Denda Rp 1 Miliar. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Nita Marlianti

Polisi mendapatkan barang bukti hasil mengepul dari beberapa orang taruhan uang sebesar Rp 150 ribu, dengan beberapa lembar rekapan nomor togel.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap H (45), pengepul judi online (judol) jenis togel saat merekap taruhan. 

Polisi mendapatkan barang bukti hasil mengepul dari beberapa orang taruhan uang sebesar Rp 150 ribu, dengan beberapa lembar rekapan nomor togel. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam denda Rp 1 miliar atau hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pelaku pengepul judi online togel diamankan polisi di daerah Linggajaya, Mangkubumi Kota Tasikmalaya tanggal 26 Oktober 2024 malam," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono di kantornya, Rabu (30/10/2024). 

Joko menuturkan, modus operandi pelaku mencari sasaran pemasang judi nomor dengan terus berpindah tempat. 

Setelah terkumpul dari berbagai pemasang, kemudian memasang taruhan di situs togel Oki Toto.  

"Dia ini sudah beroperasi dengan modus tersebut selama tiga tahun terakhir. Kita masih melakukan pengembangan kasus judi online ini," kata dia. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp 150 ribu, satu buah kartu ATM BRI dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. 

Kemudian beberapa carik kertas berisi nomor yang akan dipasangkan di situs judi online tersebut. 

Joko mengimbau agar masyarakat tidak bermain judi online untuk terhindar dari masalah, baik yang merugikan materil sampai hukum. 

"Sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE. Kemudian atau pasal 303 ayat 1 kesatu e dan kedua e KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar dia.

Editor
Link Disalin