Ikuti Kami :

Disarankan:

Sanksi Berat hingga Penurunan Jabatan Menanti ASN Pemkot Tasikmalaya yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Selasa, 24 September 2024 | 11:14 WIB
Sanksi Berat hingga Penurunan Jabatan Menanti ASN Pemkot Tasikmalaya yang Tak Netral dalam Pilkada 2024
Sanksi Berat hingga Penurunan Jabatan Menanti ASN Pemkot Tasikmalaya yang Tak Netral dalam Pilkada 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi berat telah dipersiapkan, termasuk penurunan pangkat dan jabatan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi berat telah dipersiapkan, termasuk penurunan pangkat dan jabatan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral.

Pernyataan ini disampaikan Asep usai menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya di Grand Metro Hotel, Senin (23/9/2024).

"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat dan jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan," kata Asep.

Ia menambahkan, dengan penetapan pasangan calon dan nomor urut yang sudah dilaksanakan, para ASN harus memahami pentingnya netralitas dalam Pilkada. Pemilihan serentak akan digelar pada 27 November 2024, dan ASN diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Ketentuan terkait netralitas ASN sudah sangat jelas dan telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai. Kami berharap Pilkada ini bisa berjalan damai, sukses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Asep.

Asep juga menekankan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral telah diatur dalam undang-undang, dan Pemkot akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, kami optimis bahwa dengan pengalaman dari Pilkada sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya akan tetap netral dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Pemkot Tasikmalaya berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, dan seluruh ASN bisa menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa terpengaruh kepentingan politik tertentu.

Editor
Link Disalin