Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Curanmor, 5 Tersangka dan 18 Motor Diamankan

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Watermark
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto saat menyerahkan barang bukti curanmor kepada korban. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru Rukanda

Sebanyak 18 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang butki. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak Februari hingga Agustus 2026. 

Sebanyak 18 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang butki. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial G, R, HF, ES, dan S. 

"Alhamdulillah, dapat kami amankan lima tersangka dan 18 sepeda motor sebagai barang bukti. Satu tersangka kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, saat pres rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026). 

AKBP Andik menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T. 

"Para tersangka ini merupakan jaringan lokal lintas kabupaten. Beberapa di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. “Ancaman 9 tahun penjara," kata AKP Januar. 

Hingga kini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus mengembangkan kasus curanmor ini. Para tersangka pun telah ditahan di ruang tahanan. 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement