Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Selasa 1 September 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Kebakaran diduga berasal dari tungku api yang masih menyala saat rumah kosong. Petugas Damkar berhasil memadamkan api sebelum merembet ke bangunan lain.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Sebuah rumah milik warga di Dusun Maparah, Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, mengalami kebakaran pada Senin (31/8/2026) pagi. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh api dari tungku yang masih menyala saat rumah dalam kondisi kosong.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu menghanguskan sebagian besar bangunan rumah permanen milik Salmi (72). Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Budi Rahmat, mengatakan laporan pertama diterima petugas dari Kanit Intel Polsek Panjalu, Doni H, yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah setempat.
“Laporan diterima sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman,” ujar Budi Rahmat.
Api Diketahui Saat Polisi Melintas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran pertama kali diketahui oleh Doni H ketika melintas di kawasan Dusun Maparah. Saat itu, ia melihat kobaran api membesar dari salah satu rumah warga.
Mengetahui pemilik rumah tidak berada di lokasi dan api berpotensi meluas, Doni segera menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kawali untuk meminta bantuan.
Petugas Damkar kemudian berangkat menuju lokasi sekitar pukul 06.05 WIB atau lima menit setelah laporan diterima. Satu unit mobil pemadam kebakaran beserta tiga personel diterjunkan untuk menangani insiden tersebut.
Damkar Berhasil Cegah Api Merembet
Setibanya di lokasi sekitar pukul 06.45 WIB, petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api merambat ke bangunan lain yang berada di sekitar rumah korban.
Selain pemadaman, petugas juga melakukan observasi lokasi, pendataan kerusakan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran.
“Petugas melakukan pemadaman, pendinginan, observasi, pendataan, dan memberikan edukasi kepada warga di sekitar lokasi kejadian,” jelas Budi.
Api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 07.15 WIB. Berkat respons cepat petugas dan bantuan warga setempat, kebakaran tidak sampai meluas ke rumah-rumah lain di lingkungan tersebut.
Sebagian Bangunan Rumah Ludes Terbakar
Dari hasil pendataan sementara, bagian rumah yang terbakar memiliki luas sekitar 8 x 10 meter dari total bangunan seluas 8 x 15 meter. Meski kerusakan cukup parah, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Dugaan sementara, kebakaran berasal dari tungku api yang masih menyala dan memicu percikan sehingga membakar bagian rumah saat penghuni sedang tidak berada di tempat.
Warga Diimbau Waspada Saat Menggunakan Tungku
Proses penanganan kebakaran melibatkan personel Damkar WMK Kawali, Polsek Panjalu, perangkat Desa Maparah, serta masyarakat yang turut membantu proses pemadaman.
Budi Rahmat mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan tungku tradisional maupun sumber api lainnya di dalam rumah. Ia menekankan pentingnya memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan rumah demi menghindari kejadian serupa.
“Pastikan tungku atau sumber api sudah benar-benar padam ketika rumah akan ditinggalkan. Langkah sederhana ini sangat penting untuk mencegah risiko kebakaran,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran rumah, terutama di musim kemarau ketika kondisi lingkungan cenderung lebih kering dan mudah terbakar.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Polres Ciamis mengungkap tujuh kasus narkoba selama Agustus 2026 dengan mengamankan 11 tersangka dan menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, obat keras tertentu, serta ratusan botol miras.
Berdasarkan data Satgas PASTI, sejak 2017 hingga Juli 2026 sebanyak 15.226 entitas keuangan ilegal telah ditutup, terdiri dari investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal.