TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan percobaan pencurian yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di sebuah toko bahan kue di wilayah Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ketiga tersangka berinisial NA (49), BS (46), dan MNH (37), seluruhnya berasal dari Jakarta, diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya di Toko Bahan Kue Wen Wen, Jalan Selaawi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan dari pemilik toko, Lani Setiadi, yang sebelumnya telah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat aksi pencurian berulang.
“Para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Mereka masuk ke toko dan mengambil barang, khususnya produk keju, lalu memasukkannya ke dalam tas tanpa melakukan pembayaran,” ujar AKP Herman, Senin (5/5/2025).

Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @tasikundercover pada Kamis, 24 April 2025. Dalam video tersebut, tampak dua wanita dan satu pria mengutil barang dari rak toko dan memasukkannya ke dalam tas. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pencurian serupa di dua toko milik korban, yakni di wilayah Sukalaya dan Pasar Cikurubuk. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah tas gendong berwarna hitam, rekaman CCTV, serta rincian barang-barang yang hilang dari toko. Para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.
“Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah memeriksa pelapor, para saksi, dan para tersangka,” tambah AKP Herman.