TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto, sebagai pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil pilkada.
Putusan ini diumumkan dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Senin (24/2/2025), mengejutkan banyak pihak, terutama pendukung pasangan Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz.
Menanggapi hal tersebut, kader PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucki, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami menghormati dan akan mengikuti seluruh proses yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan PSU," ujarnya kepada wartawan, Senin(24/2/2025).
Meski begitu, Lucki mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari partai terkait langkah politik yang akan diambil setelah putusan MK ini.
"Keputusan ini memang mengejutkan, namun kami memilih untuk tetap menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah lanjutan," tambahnya.
Dengan adanya keputusan MK ini, dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan semakin menarik. Semua pihak kini menanti strategi dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh PDI-Perjuangan serta pihak terkait lainnya.