Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto, sebagai pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil pilkada.
Tanggapan Kader PDI Perjuangan Tasikmalaya Terkait Putusan MK yang Diskualifikasi Ade Sugianto
Tasikmalaya Senin, 24 Februari 2025 | 20:07 WIB