Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota mengintensifkan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong atau bising. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Pemotor Berknalpot Brong di Tasikmalaya Akan Dipidana atau Didenda
Tasikmalaya Selasa, 23 Juli 2024 | 09:28 WIB
