Ikuti Kami :

Disarankan:

Tim Kuasa Hukum ARM Nilai Tuntutan JPU Lemah, Soroti Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan di PN Banjar

Selasa, 03 November 2026 | 10:52 WIB
Tim Kuasa Hukum ARM Nilai Tuntutan JPU Lemah, Soroti Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan di PN Banjar
Tim Kuasa Hukum ARM Nilai Tuntutan JPU Lemah, Soroti Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan di PN Banjar. Foto: Sukirman.

Kuasa hukum terdakwa ARM, Herman Subekti, nilai tuntutan 2 tahun penjara JPU lemah dan pertanyakan konsistensi dakwaan di PN Banjar, Senin (2/11/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Kuasa hukum terdakwa ARM, Herman Subekti, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tergolong lemah. Pihaknya secara khusus menyoroti adanya pergeseran serta ketidakkonsistenan antara substansi dakwaan awal dan tuntutan yang dibacakan di muka persidangan.

Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjar, Senin (2/11/2026), JPU hanya menuntut ARM atas tindak pidana penipuan. Sementara itu, dakwaan pasal penggelapan yang semula disangkakan tidak lagi dicantumkan dalam lembar tuntutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana kurungan selama dua tahun penjara terhadap terdakwa ARM, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Herman menegaskan bahwa perubahan sikap penuntut umum tersebut mengindikasikan kerapuhan konstruksi hukum sejak awal penyusunan berkas perkara.

“Awalnya ARM didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan. Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya mempertahankan pasal penipuan. Menurut kami, ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara dakwaan dan tuntutan,” ujar Herman, Senin (2/11/2026).

Pihak penasihat hukum turut mempertanyakan kualitas serta kekuatan alat bukti yang diajukan JPU dalam membuktikan unsur-unsur penipuan. Menurut Herman, jaksa sekadar menyandarkan pembuktian pada lembaran catatan rincian pinjaman serta salinan rekening koran perbankan.

“Kami menilai tuntutan terkait pasal penipuan ini sangat lemah. Rincian pinjaman dan rekening koran bank belum cukup untuk membuktikan adanya unsur penipuan,” tegas Herman.

Sebut Kasus Perdata dan Bersiap Ajukan Pledoi

Lebih lanjut, Herman mengulas kembali keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang terdahulu. Ia menegaskan bahwa hubungan hukum pinjam-meminjam yang didasari perjanjian tertulis tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah hukum pidana hanya karena adanya kemacetan pembayaran.

“Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli telah menjelaskan bahwa persoalan perjanjian pinjam-meminjam yang belum dibayar tidak otomatis menjadi tindak pidana. Hal ini tentu menjadi bagian penting yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” kata Herman.

Tahapan persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukum guna menanggapi tuntutan jaksa secara komprehensif.

Tim kuasa hukum ARM menaruh harapan besar agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bersikap cermat dan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum selama persidangan berlangsung.

“Kami berharap melalui pembelaan nanti, majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Herman.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin