CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku industri tembakau kecil dan menengah.
Acara berlangsung di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, Selasa (19/11/2024), dan menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Kholid Fajari, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam teknik produksi tembakau, sekaligus menciptakan SDM yang andal.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas produk tembakau, daya saing industri, dan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di Ciamis,” ungkap Asep.
Sebanyak lima perusahaan dan 15 pelaku usaha tembakau iris mengikuti kegiatan ini. Narasumber yang dihadirkan antara lain perwakilan Polres Ciamis, Bea Cukai, serta praktisi dari JMP dan perusahaan rokok asal Garut. Mereka memberikan pelatihan praktis terkait teknik produksi dan pengelolaan usaha tembakau.
Asep juga mengungkapkan, meski banyak pelaku usaha telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), beberapa di antaranya sempat mengalami pembekuan izin produksi akibat tidak melaporkan kegiatan usaha mereka.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan masalah ini terselesaikan. Pelaku usaha kini sudah memperbaiki laporan mereka,” jelasnya.
Sebagian besar pabrik rokok di Ciamis masih menggunakan sistem Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mengandalkan proses manual tanpa mesin.
“Pabrik rokok tersebar di daerah Lakbok dan Sukadana. Di Lakbok, ada dua pabrik yang masih aktif, sementara di Lingkar Selatan terdapat Bintang Niaga Pratama. Namun, pabrik Dasmil di Rancah sudah berhenti berproduksi,” tambah Asep.
Melalui pelatihan ini, DKUKMP berharap industri tembakau di Ciamis dapat terus berkembang dengan produk berkualitas tinggi dan daya saing yang lebih baik di pasar. Hal ini sejalan dengan pemanfaatan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.