TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan, Unit Lalu Lintas Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengadakan penyuluhan mengenai tertib berlalu lintas, bahaya geng motor, dan penggunaan knalpot brong, pada Senin (7/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh seluruh siswa, kelas 7, 8 dan 9.
Panit Lantas Polsek Cihideung, Ipda Eris Rikisandhy, mengatakan, bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih cukup tinggi, khususnya di kalangan remaja.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat sejak dini, terutama pelajar, untuk lebih tertib di jalan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Fokus pada Tertib Lalu Lintas
Dalam sesi penyuluhan tersebut, Ipda Eris Rikisandhy menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas seperti penggunaan helm standar SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, dan tidak melanggar batas kecepatan.
Ia juga mengingatkan tentang bahaya tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal.
“Kami berharap, masyarakat bisa lebih disiplin dan taat aturan di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas sebagian besar terjadi karena pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah, seperti melanggar lampu merah atau berkendara melebihi batas kecepatan,” jelasnya.
Penanggulangan Geng Motor
Selain itu, masalah geng motor juga menjadi perhatian utama dalam penyuluhan ini. Ipda Eris, menjelaskan bahwa geng motor tidak hanya meresahkan masyarakat dengan tindakan kriminal, tetapi juga sering menjadi penyebab kecelakaan karena aksi ugal-ugalan di jalan.
“Geng motor ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga mengancam keselamatan orang lain. Oleh karena itu, kami terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang sering terjadi di malam hari,” ujar Ipda Eris.
Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Eris juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, karena menyebabkan polusi suara dan sering menjadi keluhan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan razia untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Knalpot brong ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tapi juga melanggar aturan. Kami akan menindak tegas pengguna knalpot brong sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya penyuluhan seperti ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, dan pelanggaran lalu lintas serta aksi geng motor di wilayah Tasikmalaya bisa berkurang secara signifikan.