TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Unit Lalu Lintas Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, mengambil tindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di jalan raya wilayah hukum Polsek Cihideung.
Kanit Lantas Polsek Cihideung, Ipda Eris Rikiarisandi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut merupakan instruksi langsung pimpinan, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising dan mengganggu kenyamanan. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujar Ipda Eris, Jumat (8/5/2025).
Dalam pelaksanaan patroli dan razia, petugas menindak sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan juga diamankan sementara hingga pemilik mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar.
Ipda Eris juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya para remaja, agar tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan yang melanggar ketentuan. Hormati pengguna jalan lain dan jadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman dan nyaman,” katanya.
Kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara roda dua. Polsek Cihideung juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.