VIDEO: Kemarau Panjang, Warga Desa Cijulang Ciamis Kembali Terima Bantuan 45 Ribu Liter Air Bersih
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Disarankan:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 26 tersangka, beberapa di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 26 tersangka, beberapa di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ciamis.
"Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ciamis," ujar Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).
Selain penindakan, Polres Ciamis juga menyediakan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan yayasan rehabilitasi setempat.
"Sebanyak 22 orang telah dikirim ke pusat rehabilitasi," tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Sabu-sabu: 51,44 gram
- Daun ganja kering: 41,13 gram
- Tembakau sintetis: 20 gram
- Psikotropika: 330 butir
- Obat keras tertentu: 100 butir
- Kendaraan roda dua: 4 unit
- Handphone: 26 unit
- Timbangan elektrik: 3 unit
- Tas: 9 buah
- Pakaian: 2 potong
- Alat hisap sabu: 2 buah
Kasus-kasus ini terungkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Ciamis, yaitu:
- Kecamatan Ciamis: 9 kasus
- Kecamatan Sindangkasih: 3 kasus
- Kecamatan Panumbangan: 3 kasus
- Kecamatan Pamarican: 2 kasus
- Kecamatan Kawali: 1 kasus
Para pelaku menggunakan berbagai metode dalam mengedarkan narkoba, antara lain:
1. Sistem Tempel dan Google Maps: Pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Setelah pembayaran melalui transfer, titik lokasi barang diberikan melalui aplikasi peta digital.
2. Media Sosial dan Aplikasi Pesan Singkat: Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian barang dikirim dengan jasa kurir.
3. Cash on Delivery (COD): Transaksi dilakukan secara langsung antara pembeli dan pengedar.
Sejak Januari 2025 hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Ciamis telah mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 13 orang tersangka, termasuk pengedar sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Akmal menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tandasnya.
Hingga 29 September 2026, BPBD Ciamis dan PDAM Tirta Galuh telah menyalurkan total 45.000 liter air bersih kepada warga terdampak,
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
PLN UP3 Tasikmalaya melakukan pemeliharaan jaringan melalui kegiatan Payung Geulis pada Penyulang CSGA Ciamis untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem kelistrikan.