Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Bejat! Ayah Tiri di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Dalih Ditolak Istri

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:10 WIB

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican. Pelaku ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican. Pelaku ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran korban yang masih berstatus pelajar aktif harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan orang terdekatnya. Kini, korban telah mendapatkan penanganan khusus di rumah aman.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban sedang tidak berada di tempat.

"Pelaku sangat rapi dalam memilih waktu. Ia beraksi saat rumah kosong dan korban sedang libur sekolah," ungkap AKP Carsono, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Y tidak menggunakan kekerasan fisik secara langsung, melainkan melalui bujuk rayu. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Ironisnya, aksi tersebut telah dilakukan berulang kali. Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali terhitung sejak Februari 2026. Kepada petugas, Y berdalih nekat melampiaskan nafsunya kepada sang anak tiri karena sebelumnya sempat ditolak saat mengajak istrinya berhubungan badan.

"Pelaku mengaku sempat berniat berhubungan dengan istrinya namun ditolak. Ia kemudian melampiaskannya kepada korban yang saat itu ada di rumah," jelas Carsono.

Pihak kepolisian bergerak cepat berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat.

"Untuk korban saat ini sudah kami tempatkan di rumah aman di Kabupaten Ciamis. Kami fokus pada pemulihan psikis korban bekerja sama dengan dinas terkait," tegasnya.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan ini kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Atas perbuatannya, Y dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Carsono.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement