Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Polisi Tangkap Lima Pelaku Curas di Tawang Tasikmalaya, Korban Alami Luka di Kepala

Jumat, 29 Mei 2026 | 11:36 WIB

Aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria di kawasan Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, berhasil diungkap jajaran Polsek Tawang bersama Resmob Polres Tasikmalaya Kota.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria di kawasan Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, berhasil diungkap jajaran Polsek Tawang bersama Resmob Polres Tasikmalaya Kota.

Lima pelaku yang masing-masing berinisial MLG (18), MSNM (18), RFR (18) warga Kecamatan Gunung Tanjung, MSI (18) warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan AS (19) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berhasil ditangkap petugas pada Senin (25/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan pukulan tangan kosong dan tendangan hingga mengalami luka di bagian kepala belakang kiri dan pelipis mata kiri.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban di lokasi kejadian,” ujar AKBP Andi Purwanto, dalam jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/5/2026). 

Usai menganiaya korban, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya handphone, dompet, uang tunai, dan helm.

Berbekal hasil penyelidikan serta jejak transaksi digital, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumah masing-masing.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi lokasi kejadian.

Kini kelima pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan sekarang para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Tawang," ungkap Kapolres. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal maupun mengetahui adanya aksi kekerasan di lingkungan sekitar.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement