Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Polres Ciamis Gerebek Gudang Miras di Cikoneng, 2.610 Botol Disita dan 3 Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 | 20:26 WIB

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar. Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, digerebek petugas pada Jumat malam (24/4/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar. Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, digerebek petugas pada Jumat malam (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.610 botol miras berbagai merek dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengelola gudang tersebut.

Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 2.610 botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda dalam satu rumah kontrakan tersebut. Saat digeledah, tumpukan dus berisi miras memenuhi hampir seluruh ruangan,” ujar Kompol Sujana dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan botol miras tersebut bukan diproduksi di lokal, melainkan dipasok dari luar daerah. Para pelaku mengaku mendapatkan stok barang dari wilayah Bandung.

“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Priangan Timur, meliputi wilayah Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, hingga Garut,” tambah Kompol Sujana.

Polisi juga mengamankan tiga tersangka di lokasi kejadian, yakni pria berinisial AS, RPS, dan WU. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran miras yang lebih luas.

Polres Ciamis menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Peredaran miras ilegal dinilai sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Para tersangka terancam dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis tentang Minuman Keras serta undang-undang terkait lainnya. Polisi turut mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement