TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang telah diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 25 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Raya Mangkubumi (Mangin), Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban yang diduga sebagai penjual rokok ilegal. Mereka berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mengatur pertemuan dengan korban.
“Setelah bertemu, para pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan melakukan seolah-olah operasi penindakan. Mereka menggunakan atribut seperti rompi bertuliskan Bea Cukai untuk meyakinkan korban,” jelas AKBP Andi Purwanto, saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/4/2026).
Selanjutnya, korban diminta masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan. Namun dalam perjalanan, korban justru diintimidasi dan diancam akan diproses hukum.
Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku agar tidak diproses secara hukum. Setelah menerima uang tersebut, korban diturunkan di kawasan Pool Bus Budiman dan para pelaku melarikan diri.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Mochamad Aris Kurniawan, warga Malang, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan tersangka, masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, T, serta dua orang lainnya berinisial A yang diketahui mengaku sebagai jurnalis media.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, beberapa atribut palsu bertuliskan Bea Cukai dan Customs, kartu identitas palsu, delapan unit handphone, hingga alat hisap narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu seberat 1 gram.
“Para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau pemerasan serta pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, khususnya yang mengatasnamakan aparat atau instansi tertentu.