TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya, menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (21/9/2024) malam.
Operasi tersebut menargetkan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Padakembang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur'aeni, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Salah satu Perda yang kami tegakkan adalah Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 19 Ayat 2 Poin a disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum, atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun," ungkap Neni.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga dus bahan pembuatan minuman keras (miras) oplosan berupa alkohol 70 persen. Satpol PP juga telah mendata pelaku yang diduga menyimpan dan menjual bahan pembuatan minol.
Pelaku diminta menandatangani surat pernyataan dan diharuskan datang ke kantor Satpol PP pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap upaya ini dapat mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya penjualan minuman keras, segera laporkan ke aparat setempat atau langsung ke Satpol PP," tambah Neni.