Ikuti Kami :

Disarankan:

Aksi Pecah Kaca Sasar Mobil Pengangkut Paket di Nagarawangi Tasikmalaya, ECU Senilai Rp4 Juta Raib

Jumat, 04 September 2026 | 09:05 WIB
Watermark
Aksi Pecah Kaca Sasar Mobil Pengangkut Paket di Nagarawangi Tasikmalaya, ECU Senilai Rp4 Juta Raib. Foto: Kristian.

Aksi pecah kaca menyasar mobil pengangkut paket jenis Gran Max bernomor polisi Z 1083 KJ di Jalan Nagarawangi, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jumat (4/9/2026) pagi. Dalam insiden tersebut, komponen Engine Control Unit (ECU) bernilai sekitar Rp4 juta raib digondol pelaku, dan pihak kepolisian tengah menuju lokasi untuk penanganan lebih lanjut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Aksi kejahatan pecah kaca mobil kembali meresahkan warga Kota Tasikmalaya. Kali ini, sebuah mobil operasional pengangkut paket barang jenis Daihatsu Gran Max bernomor polisi Z 1083 KJ menjadi sasaran pembobolan saat terparkir di Jalan Nagarawangi, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Jumat (4/9/2026) pagi.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang montir bernama Ade (69) sekitar pukul 07.00 WIB setelah mendapat informasi dari pedagang di sekitar lokasi kejadian.

"Tadi jam 07.00 WIB saya diberi tahu oleh pedagang warga sini kalau kaca mobil bagian depan sudah berantakan. Saya langsung mengecek ke lokasi," ujar Ade saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (4/9/2026).

Ade mengaku tidak mengetahui pasti waktu kejadian pembobolan tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, komponen penting kendaraan berupa Engine Control Unit (ECU) dilaporkan hilang diduga digondol pelaku.

"Yang hilang komponen ECU-nya. Kalau perkiraan harga barunya sekitar Rp4 jutaan," ucap Ade.

Ade menambahkan, dirinya belum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke markas kepolisian lantaran menunggu pemilik kendaraan.

"Biasanya yang melapor pihak pemilik atau bos, saya di sini hanya montir," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas kepolisian dilaporkan tengah menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement