Ikuti Kami :

Disarankan:

Anggota DPRD Kota Banjar Inisial ARM Terjerat Dugaan Kasus Tipu Gelap Berkedok Program MBG

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:26 WIB
Watermark
Anggota DPRD Kota Banjar Inisial ARM Terjerat Dugaan Kasus Tipu Gelap Berkedok Program MBG. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman

Seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar setelah berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dinyatakan lengkap. Tersangka diduga meminjam uang korban sebesar Rp243,1 juta dengan dalih terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM (33) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar setelah berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

ARM yang masih berstatus sebagai anggota legislatif aktif itu sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Pramono Adi Sayang Buana, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan janji keuntungan dari program yang disebut berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga meminjam uang milik korban dengan nilai mencapai Rp243,1 juta. Kepada korban, ARM menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu tertentu.

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Modus yang digunakan adalah meminjam uang dengan dalih program MBG dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban,” ujar AKBP Didi Dewantoro, Kamis (16/7/2026).

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Imas Yulia Nurhasanah. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban merasa dirugikan setelah dana yang diberikan tidak kembali sesuai kesepakatan.

Status ARM Masih Anggota DPRD

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ARM masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjar. Meski demikian, proses penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.

Menurutnya, DPRD Kota Banjar telah melakukan sejumlah tahapan administratif, termasuk menggelar rapat paripurna terkait usulan pemberhentian ARM sebagai anggota dewan.

Namun proses tersebut masih menunggu tindak lanjut dari partai politik yang menaungi ARM.

“Kami sudah melakukan mekanisme yang menjadi kewenangan DPRD, termasuk melalui rapat paripurna. Selanjutnya kami telah menyampaikan surat kepada partai politik yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada surat balasan yang kami terima,” kata Sutopo.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Banjar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban serta satu lembar dokumen catatan penyerahan uang.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat pembuktian yang diserahkan bersama tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar hingga memasuki persidangan di pengadilan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement