BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (16/7/2026) pagi. Agenda yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Banjar ini digelar dalam rangka menyukseskan Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang yang proses hukumnya telah selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan kali ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2026. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan buah dari kolaborasi kuat lintas sektoral.
"Pemusnahan barang bukti ini periode Januari sampai Juni 2026. Ini merupakan bentuk komitmen kami di Kejaksaan Negeri Banjar. Kejaksaan Negeri Banjar tidak bisa bekerja sendiri, tentunya selalu menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda. Tujuannya, agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan proses hukum dapat berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Lukman Hakim.
Berdasarkan daftar klasifikasi perkara, proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan tiga metode, yaitu dibakar, dilarutkan ke dalam air, dan dirusak secara mekanis agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, proses eksekusi ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh perwakilan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Banjar, tokoh masyarakat, serta awak media.
Melalui pemusnahan barang bukti yang rutin dan prosedural ini, Kejari Kota Banjar berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum demi memelihara situasi daerah yang tertib dan kondusif.