Ikuti Kami :

Disarankan:

Anggota DPRD Kota Banjar Nonaktif Sementara ARM Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan, Hakim Buka Peluang Restorative Justice

Rabu, 09 September 2026 | 18:03 WIB
Anggota DPRD Kota Banjar Nonaktif Sementara ARM Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan, Hakim Buka Peluang Restorative Justice
Anggota DPRD Kota Banjar Nonaktif Sementara ARM Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan, Hakim Buka Peluang Restorative Justice. Foto: Sukirman.

Anggota DPRD Kota Banjar nonaktif sementara berinisial ARM menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjar pada Rabu (9/9/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Banjar nonaktif sementara berinisial ARM resmi bergulir di meja hijau. Terdakwa mengikut sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Rabu (9/9/2026).

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf bersama dua hakim anggota. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan di hadapan terdakwa ARM dan tim kuasa hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa ARM dengan pasal persangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa ARM, Herman Subekti, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim memberikan ruang dan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya keadilan restoratif (restorative justice).

"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk mengupayakan restorative justice pada persidangan berikutnya tanggal 16 September 2026. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada kesepakatan dan persetujuan dari pihak pelapor," ujar Herman Subekti, Rabu (9/9/2026).

Herman menjelaskan bahwa sebelumnya pihak ARM pernah mengajukan permohonan restorative justice, tetapi mendapat penolakan dari kuasa hukum pelapor. Pihaknya membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan, dan menegaskan bahwa perkara yang terjadi murni persoalan utang piutang.

"Kami menolak sangkaan penipuan dan penggelapan. Jika mengenai hubungan pinjam-meminjam atau utang piutang, hal itu memang benar terjadi," tegas Herman.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 16 September 2026, di PN Banjar dengan agenda pembahasan rencana mekanisme keadilan restoratif antara pihak terdakwa dan pelapor.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement