TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Jelang pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) ke-V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya, peta kontestasi memanas. Bakal calon (Bacalon) Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026–2031, H.M. Fauzan Wahyu Noor, yang sebelumnya mengantongi dukungan besar, dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh tim penjaringan.
Keputusan tersebut memicu gejolak di internal organisasi. Tim pemenangan Fauzan secara tegas mempertanyakan keabsahan hasil verifikasi dan menolak keputusan yang dinilai janggal tersebut.
Mereka menilai proses verifikasi yang dijalankan KADIN Jawa Barat bersama Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) perlu dikaji ulang karena diduga kuat tidak sesuai Pedoman Organisasi KADIN.
Salah satu poin ganjal yang disorot adalah terkait legalitas badan usaha pendaftaran Fauzan yang menggunakan bentuk yayasan, bukan PT, CV, maupun koperasi.
Juru bicara tim Fauzan, Angga M., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar syarat substansial, melainkan konsistensi dan transparansi mekanisme yang dijalankan panitia.
"Kalau memang bentuk yayasan tidak memenuhi persyaratan, seharusnya sejak pengambilan formulir sudah disampaikan. Jangan setelah semua proses berjalan baru dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Angga saat konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Rabu (9/9/2026) sore.
Tak hanya itu, Angga menuding ada dugaan standar ganda dalam proses verifikasi keanggotaan. Ia menyoroti adanya kandidat lain yang diduga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sejak 2021, namun baru memperpanjang keanggotaannya kembali pada 2025.
"Kalau ada ketentuan keanggotaan harus berturut-turut, ini perlu diperiksa. Kenapa justru bisa lolos verifikasi? Kalau ada aturan, ya harus diberlakukan ke semua calon dengan standar yang sama. Jangan satu calon digugurkan karena administrasi, sementara calon lain dengan persoalan serupa justru lolos," tambahnya.
Angga mengungkapkan pihaknya kini tengah menelusuri seluruh dokumen administrasi, mulai dari nomor seri KTA, bukti pembayaran (invoice), hingga keabsahan status kepesertaan seluruh kandidat dan pemilih (voter).
Ia juga menyayangkan hasil verifikasi yang tidak diumumkan secara transparan kepada seluruh peserta Mukota. Berdasarkan informasi yang diterima, pengumuman hanya disampaikan secara personal kepada kandidat terkait.
"Jumlah peserta yang lolos verifikasi juga berubah signifikan. Dari sebelumnya 157 peserta, kini hanya 75 yang dinyatakan lolos. Bahkan, voter yang tidak lolos juga tidak diberitahu oleh panitia," ungkap Angga.
Sementara itu, Fauzan mengaku sempat mendapat dorongan untuk mundur secara sukarela setelah dinyatakan tidak lolos, termasuk dengan dalih pertimbangan faktor keamanan.
"Minggu malam saya didatangi SC, ada yang datang ada yang via telepon. Intinya gini, ada arahan dari Jawa Barat bahwa saya ini tidak lolos, supaya uang pendaftaran kembali, bisa gak kalau bikin surat pengunduran diri. Saya kan gak mau kalau kayak gitu. Saya gak lolosnya karena apa? Kan gak jelas. Saya bilang gini, pak izin saya akan taat pada aturan organisasi, kalau saya tidak lolos gak apa-apa, yang penting jelas karena apa dulu, dan itu harus ada surat keterangan resmi dari Jawa Barat," papar Fauzan.
Fauzan menegaskan dirinya legowo apabila memang terbukti ada kesalahan administrasi, asal aturan ditegakkan secara konsisten kepada seluruh kandidat tanpa terkecuali.
"Kami tidak sedang mencari keributan. Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau memang ada aturan, jalankan aturan itu. Kalau ada pelanggaran, harus dikaji," lugasnya.
Fauzan turut menduga ada pihak luar yang sengaja mengintervensi dinamika Mukota demi mengambil keuntungan tertentu. Ia memastikan tidak memiliki masalah pribadi dengan dua kandidat lainnya, yakni Karim dan Asep Saepulloh.
"Pengusaha muda jangan sampai diobok-obok oleh kepentingan dari luar. Kalau prosesnya tidak fair, ini bisa jadi persoalan. Tapi siapa pun yang terpilih, saya siap mendukung. Jangan sampai ada yang saling menjegal," kata Fauzan.
Tim Fauzan mendesak KADIN Jawa Barat bersama Panitia Mukota untuk segera membuka dokumen verifikasi secara transparan guna memastikan seluruh proses berjalan adil dan sesuai Pedoman Organisasi.