TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sejumlah bangunan tua di Kota Tasikmalaya dinilai memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satunya kompleks perumahan koperasi yang telah berdiri sejak 1957 dan menyimpan nilai sejarah yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Anggota Komisi X DPR RI, H. Ferdiansyah, mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan kawasan bersejarah. Langkah ini dinilai penting agar peninggalan masa lalu dapat teridentifikasi, terlindungi, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ferdiansyah dalam kegiatan Sosialisasi Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya yang diselenggarakan Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI di Hotel Horison Tasikmalaya, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Ditjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud RI, Lita Rahmiati, Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, serta para pelaku budaya dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ferdiansyah, sosialisasi diperlukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Pemahaman tersebut penting agar proses pendataan dan upaya menjaga objek bersejarah dapat dilakukan secara tepat.
"Jadi, ini kita menyangkut dua hal. Pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Kenapa bunyinya masih sosialisasi, karena masih banyak orang yang bingung pemahaman tentang antara pelestarian dan perlindungan cagar budaya," ujar Ferdiansyah.
Ia menjelaskan, inventarisasi merupakan tahap awal untuk mengidentifikasi objek yang memiliki nilai sejarah dan berpotensi diusulkan sebagai cagar budaya.
Salah satu contoh yang disorot adalah kompleks perumahan koperasi di Tasikmalaya yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Ternyata misalnya sini bisa saja ada kompleks perumahan, ti baheula (dari dulu), perumahan koperasi, padahal sudah dari tahun 57, sudah lebih 50 tahun artinya sebenarnya itu sudah perumahannya bisa cagar budaya," katanya.
Sejarah Koperasi di Tasikmalaya Perlu Ditelusuri
Selain bangunan lama, Ferdiansyah juga menyoroti nilai historis Tasikmalaya dalam perjalanan perkembangan koperasi di Indonesia.
Menurutnya, sejarah pelaksanaan rapat pertama koperasi di Tasikmalaya menjadi salah satu potensi sejarah yang perlu ditelusuri dan didokumentasikan melalui proses inventarisasi.
"Bisa, potensi gak? Potensi. Contoh koperasi, karena koperasi didirikan dilakukan pelaksanaan rapatnya, pertama di Tasikmalaya," ucapnya.
Ia menegaskan, pendataan tidak boleh berhenti pada pencatatan semata. Pemerintah daerah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya agar tidak mengalami kerusakan, pembongkaran, maupun perubahan fungsi secara sembarangan.
"Kita bantu, satu mencatat, dua mengawasi, bisi tos ditetapkan bade diruntuhkan. Bade dialihfungsikan," tuturnya.
Ferdiansyah menjelaskan, objek yang telah terinventarisasi selanjutnya akan melalui proses penilaian secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga proses pencatatan dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan objek yang diusulkan memenuhi ketentuan dan kriteria sebagai cagar budaya.
Penetapan Cagar Budaya Perlu Memperhatikan Kepemilikan
Ferdiansyah juga menekankan bahwa penetapan suatu bangunan sebagai cagar budaya tidak serta-merta membuat kepemilikannya beralih kepada negara.
Menurutnya, aspek kepemilikan, termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah pribadi atau merupakan warisan keluarga, perlu diperhatikan dalam proses penetapan dan pengelolaannya.
Ia menyebut, persetujuan pihak keluarga atau pemilik menjadi hal yang perlu diperhatikan. Dukungan negara terhadap perawatan objek juga perlu dipertimbangkan agar upaya pelestarian dapat berjalan berkelanjutan.
"Ya kalau ditetapkan, dia harus lapor dulu minta persetujuan dari keluarga atau yang bersangkutan tanah warisan misalkan. Bisa saja terjadi, sudah sangat terpaksan dan negara tidak bisa kontribysi. Konsekuensinya dihapus dari registrasi," tegasnya.
Melalui sosialisasi dan inventarisasi yang berkelanjutan, potensi bangunan serta kawasan bersejarah di Tasikmalaya diharapkan dapat teridentifikasi dengan baik.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan daerah agar tetap lestari sekaligus memberikan pengetahuan bagi generasi mendatang.