Ikuti Kami :

Disarankan:

Penertiban Bakal Rumah Petani SPP di PTPN Regional 2 Batulawang Banjar Memicu Ketegangan, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:22 WIB
Penertiban Bakal Rumah Petani SPP di PTPN Regional 2 Batulawang Banjar Memicu Ketegangan, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Penertiban Bakal Rumah Petani SPP di PTPN Regional 2 Batulawang Banjar Memicu Ketegangan, Polisi Pastikan Situasi Kondusif. Foto: Sukirman.

Penertiban fondasi rumah petani penggarap SPP di PTPN Regional 2 Perkebunan Batulawang Banjar memicu ketegangan, Sabtu (24/10/2026). Polisi pastikan situasi kondusif.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Penertiban tiga unit bangunan yang bakal dijadikan rumah petani penggarap di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 2 Perkebunan Batulawang, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, memicu ketegangan pada Sabtu (24/10/2026).

Insiden tersebut dipicu oleh aksi penertiban oleh petugas perkebunan terhadap bangunan swadaya masyarakat yang diduga berdiri tanpa izin. Di sisi lain, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mendesak kepastian keamanan serta hak atas tanah melalui skema program reforma agraria.

Dewan Pimpinan Harian Serikat Petani Pasundan, Mahardika, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sedianya didirikan sebagai tempat tinggal bagi para petani penggarap secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan finansial mereka.

“Kami bukan ingin memperkeruh keadaan, tetapi mencari solusi agar tidak terjadi diskriminasi maupun kriminalisasi terhadap petani penggarap,” ujar Mahardika usai menggelar audiensi bersama pihak manajemen PTPN, Sabtu (24/10/2026).

Mahardika membeberkan, sedikitnya ada 225 petani penggarap yang berasal dari kawasan Langensari, Desa Sinartanjung, dan wilayah sekitarnya yang saat ini tengah memperjuangkan hak redistribusi tanah.

“Kami berharap proses reforma agraria berjalan dan petani mendapatkan kepastian serta keamanan dalam bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Ia berharap sengketa pemanfaatan lahan ini dapat diselesaikan secara dingin melalui dialog musyawarah dan tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan PTPN Regional 2 dan Penegakan Prosedur Lahan

Menanggapi gejolak tersebut, Manager PTPN Regional 2 Perkebunan Batulawang Cikupa, Yayan Aryanto, memberikan klarifikasi terkait penertiban fondasi bangunan yang diduga menduduki lahan perkebunan tanpa izin resmi.

Yayan mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tim patroli rutin bersama unsur pengamanan menyisir kawasan Perkebunan Batulawang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya bangunan berupa fondasi non-permanen yang baru didirikan sekitar dua hari sebelumnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas diambil sebagai komitmen menjaga tata tertib kawasan perkebunan, termasuk mencegah aksi pembakaran, penebangan pohon karet, serta penyerobotan lahan secara liar. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan sempat diminta merapikan secara mandiri, namun tidak diindahkan.

“Intinya, pembangunan harus sesuai prosedur. Kalau memang ada kebutuhan, setidaknya harus ada izin dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait,” tegas Yayan.

Mengenai tudingan adanya dugaan intimidasi terhadap petani penggarap di lokasi, Yayan menyatakan belum menerima laporan pasti. Namun, ia memastikan petugas di lapangan hanya memberikan edukasi mengenai batasan pemanfaatan lahan Objek Vital Nasional/Sektor Perkebunan.

“Kalau memang ada kebutuhan, silakan dikomunikasikan. Yang terpenting, semua harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolres Banjar Imbau Miskomunikasi Diselesaikan Secara Damai

Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, memastikan situasi di lokasi perselisihan antara pihak PTPN dan kelompok petani penggarap di Desa Sinartanjung telah terkendali, aman, dan kondusif.

Ia mengimbau agar kedua belah pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan indikasi miskomunikasi di lapangan melalui saluran komunikasi formal yang konstruktif.

“Alhamdulillah, sampai saat ini situasi aman dan kondusif. Kami berharap semua pihak bisa saling berkomunikasi dan berkolaborasi agar suasana Kota Banjar tetap aman,” jelas AKBP Didi.

Mengenai rumor yang beredar terkait penggunaan senjata tajam di lokasi penertiban, Kapolres meluruskan bahwa jajarannya tidak menemukan samurai, melainkan mengamankan satu bilah parang panjang dari lokasi.

AKBP Didi berharap dinamika persoalan lahan ini dapat segera menemukan titik terang yang bijaksana tanpa menimbulkan konflik sosial lanjutan di wilayah hukum Kota Banjar.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin