BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial S (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri mengatakan, Korban yang masih berusia 10 tahun tersebut digauli ayah tirinya sebanyak tujuh kali.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tujuh kali," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termssuk pakaian milik korban dan pelaku, guna mendukung proses penyidikan.
Polisi membeberkan kronologi kasus tersebut. Kejadian bermula pada 1 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdayanya dan melakukan tindakan keji tersebut.
"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," ujar Heru.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya ktu lantaran merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya. Aksi tersebut berlangsung di rumah nenek korban, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sang anak.
"Motifnya karena tidak dilayani Istirnya yang merupakan ibu korban," ucap Heru.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, terancam kurungan penjara selama 15 tahun.