Ikuti Kami :

Disarankan:

Sinergi dengan Forkopimcam dan Ulama, Polsek Cihaurbeuti Pasang Spanduk Penolakan Penjual Miras di Titik Rawan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Sinergi dengan Forkopimcam dan Ulama, Polsek Cihaurbeuti Pasang Spanduk Penolakan Penjual Miras di Titik Rawan
Sinergi dengan Forkopimcam dan Ulama, Polsek Cihaurbeuti Pasang Spanduk Penolakan Penjual Miras di Titik Rawan. Foto: Febrian Libelvalen.

Polsek Cihaurbeuti bersama Forkopimcam, MUI, dan tokoh masyarakat memasang spanduk penolakan penjual miras di tiga titik rawan wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Rabu (26/8/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Jajaran Polsek Cihaurbeuti bersama Forkopimcam, ulama, dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ciamis memperketat langkah pencegahan peredaran minuman keras (miras). Tim gabungan memasang spanduk imbauan bertuliskan "Menolak Keras Para Penjual Miras" di sejumlah titik rawan pada Rabu (26/8/2026).

Kapolsek Cihaurbeuti, Iptu Agus Predi Muharam, memimpin langsung aksi penolakan tersebut bersama Camat Cihaurbeuti Hj. Enok Kursilah, unsur Koramil, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Iptu Agus Predi menyampaikan bahwa gerak cepat ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan tegas dari Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, serta Kapolres Ciamis terkait pemberantasan miras di daerah.

“Ini dalam rangka kegiatan mengantisipasi peredaran miras di Kecamatan Cihaurbeuti sesuai dengan atensinya Pak Kapolda, Pak Gubernur, dan juga Pak Kapolres,” ujar Iptu Agus Predi, Rabu (26/8/2026).

Polsek Cihaurbeuti menegaskan tidak bekerja sendiri. Penanganan penyakit masyarakat ini mengedepankan sinergi lintas sektor bersama pemerintah tingkat kecamatan hingga desa.

“Kami melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Ibu Camat, Bapak Kepala Desa, perwakilan ulama, MUI, serta seluruh lapisan terkait,” jelasnya.

Pemasangan spanduk imbauan dan penolakan dilakukan di tiga lokasi strategis yang disinyalir rawan menjadi tempat transaksi maupun peredaran minuman beralkohol berdasarkan hasil pemonitoran lapangan.

“Kami tidak memberikan ruang untuk para pengedar di Kecamatan Cihaurbeuti. Kami bersama stakeholder terkait, ulama, pemerintah, dan masyarakat akan membasmi serta membuat bersih Cihaurbeuti dari peredaran miras,” tegas Agus.

Senada dengan kepolisian, Camat Cihaurbeuti Hj. Enok Kursilah menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk menutup celah peredaran miras guna melindungi generasi muda dari bahaya alkohol dan narkoba.

“Bersama Kapolsek, organisasi keagamaan, dan elemen masyarakat, kita bersatu membatasi peredaran miras. Pengawasan akan terus kita perkuat,” kata Enok.

Dalam kegiatan tersebut, salah seorang penjual miras berinisial IG yang kedapatan beroperasi di lokasi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berhenti menjual miras di wilayah Cihaurbeuti.

Aksi kolaboratif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Hukum Polsek Cihaurbeuti.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement