Ikuti Kami :

Disarankan:

DPRD Kota Banjar Tunggu Respons Partai soal Pemberhentian ARM, Proses Etik Tetap Berjalan

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:43 WIB
Watermark
Anggota DORD Kota Banjar, AMR digelandang petugas lantaran terjerat kasus dugaan penipuan dan pengelepan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan hingga saat ini ARM masih berstatus sebagai anggota DPRD. Namun demikian, lembaga legislatif telah menjalankan tahapan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang bersangkutan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - DPRD Kota Banjar menegaskan tetap menjalankan mekanisme kelembagaan terkait status anggotanya berinisial ARM yang tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan hingga saat ini ARM masih berstatus sebagai anggota DPRD. Namun demikian, lembaga legislatif telah menjalankan tahapan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang bersangkutan.

Menurut Sutopo, DPRD Kota Banjar telah menggelar rapat paripurna sebagai bagian dari proses administratif yang menjadi kewenangan lembaga. Hasil dari tahapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada partai politik yang menaungi ARM agar memberikan keputusan terkait usulan pemberhentian.

"Kami sudah melakukan mekanisme yang menjadi kewenangan DPRD, termasuk melalui rapat paripurna. Selanjutnya surat telah kami sampaikan kepada partai politik, namun hingga saat ini kami masih menunggu balasan resmi," ujar Sutopo.

Ia menegaskan, DPRD Kota Banjar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan pada saat yang sama tetap menjalankan mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses hukum dan proses etik merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya tetap harus dihormati.

Sikap tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPRD Kota Banjar dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di tengah perhatian publik terhadap kasus yang menjerat salah satu anggotanya.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Satreskrim Polres Banjar telah melimpahkan tersangka ARM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

ARM sebelumnya diamankan di wilayah Cakung, Jakarta Timur setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga meminjam uang korban sebesar Rp243,1 juta dengan dalih program MBG serta menjanjikan keuntungan 10 persen, namun janji tersebut diduga tidak dipenuhi.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia atas nama korban dan satu lembar catatan penyerahan uang. ARM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

DPRD Kota Banjar memastikan akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut sambil menunggu tindak lanjut dari partai politik sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement