TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kerusakan setelah ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024).
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap DPR RI yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemilihan kepala daerah.
Setelah unjuk rasa berlangsung, sejumlah fasilitas di gedung DPRD dirusak oleh massa. Meja-meja rapat digulingkan, beberapa kursi dibakar di depan ruang rapat, dan peralatan seperti CCTV serta jam dinding dicopot dan hilang.
Kerusakan juga terjadi pada sistem pendingin ruangan (AC) dan dinding yang dicoret-coret dengan berbagai tulisan vandalisme.
Nanang Iskandar, seorang staf DPRD Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa kerusakan di Ruang Rapat Paripurna sangat signifikan dan memerlukan penanganan segera.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki fasilitas yang rusak,” ujarnya.
Nanang juga menambahkan bahwa meja-meja yang dirusak baru saja dipasang beberapa waktu lalu. Selain itu, dinding ruang rapat kini dipenuhi dengan pamflet dan coretan dari para pengunjuk rasa.
Kerusakan ini menjadi perhatian khusus karena ruang rapat tersebut akan digunakan untuk pelantikan calon anggota legislatif terpilih pada 3 September 2024.
“Kami sedang memetakan tingkat kerusakan dan akan melakukan perbaikan secepat mungkin agar ruang ini siap digunakan,” tambah Nanang.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan massa terhadap sikap DPR RI dalam mematuhi putusan MK terkait syarat pemilihan kepala daerah. Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD, massa menerobos masuk ke dalam Ruang Rapat Paripurna dan terjadi ketegangan dengan petugas keamanan.
Situasi akhirnya mereda setelah perwakilan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemui massa. Mereka berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada DPR RI dan memastikan bahwa putusan MK akan dihormati.
Ahmad Riza Hidayat, koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa mereka menuntut DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI dan menolak pembahasan RUU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.
Ia juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka siap kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
DPRD Kota Tasikmalaya diharapkan segera menangani kerusakan ini agar kegiatan legislatif tidak terganggu dan persiapan untuk pelantikan anggota legislatif dapat berjalan sesuai rencana.