Ikuti Kami :

Disarankan:

Gagal Bobol Kotak Amal, Pria Asal Ciamis Diamankan Polisi di Kota Banjar

Senin, 30 Juni 2025 | 11:21 WIB
Watermark
Gagal Bobol Kotak Amal, Pria Asal Ciamis Diamankan Polisi di Kota Banjar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Seorang pria berinisial JA (49), warga Kabupaten Ciamis, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah saat mencoba membobol kotak amal di Masjid Assaiidiyyah, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (13/6/2025).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial JA (49), warga Kabupaten Ciamis, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah saat mencoba membobol kotak amal di Masjid Assaiidiyyah, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (13/6/2025).

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa JA merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah terlibat pencurian kotak amal di wilayah Ciamis pada 2022 dan di Cilacap pada 2021.

“Pelaku sempat memindahkan kotak amal yang berada di pintu depan masjid ke sudut ruangan yang lebih sepi. Ia kemudian mencoba membuka baut pengunci menggunakan peralatan yang dibawanya,” ujar Heru dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Namun, aksi pelaku keburu dipergoki oleh pengurus masjid. Saat ketahuan, JA sempat berpura-pura sedang melaksanakan salat. Usai salat, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pengurus masjid dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak amal berisi uang tunai Rp43.700, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, satu tas hitam berisi uang tunai Rp1.014.500 dalam berbagai pecahan, 33 anak kunci dari berbagai jenis, peralatan mencurigakan seperti tang, obeng, dan kunci pas. 

Atas aksinya, JA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 53 Ayat (1) jo. Pasal 64 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Heru.

 

Editor
Link Disalin