CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial M, yang diduga kuat mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya selama kurang lebih empat tahun. Kasus ini membuat publik kembali terpukul oleh maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Ciamis melalui tim PPA telah mengamankan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri,” ujarnya di Mapolres Ciamis, Minggu (30/11/2025).
Berdasarkan pendalaman sementara, aksi pelaku disebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025, dimulai ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP atau sekitar usia 14 tahun.
Laporan kepolisian dibuat pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengumpulkan keterangan saksi, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kurang dari enam jam pelaku sudah kami amankan di rumahnya,” tegas AKP Carsono.
Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan (SpOG) RSUD Ciamis untuk memastikan dugaan kehamilan korban. Hasil ini akan menjadi bahan penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku.
Selain itu, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menggali motif dan kemungkinan adanya korban lain.
KPAID bersama dinas terkait di Kabupaten Ciamis terus melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental korban yang mengalami trauma serius akibat perlakuan pelaku.
Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap kekerasan seksual pada anak di wilayah Ciamis. Aparat menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara maksimal terhadap pelaku.