Ikuti Kami :

Disarankan:

Gumati Foundation dan IKADIN Sosialisasikan RKUHAP, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:15 WIB
Gumati Foundation dan IKADIN Sosialisasikan RKUHAP, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM
Gumati Foundation dan IKADIN Sosialisasikan RKUHAP, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Gumati Foundation bekerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Hotel Tyara, Ciamis, Kamis (27/2/2025).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Gumati Foundation bekerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Hotel Tyara, Ciamis, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urgensi revisi KUHAP dalam memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.  

Ketua Gumati Foundation, Rizal, menekankan bahwa RKUHAP perlu segera disahkan karena berhubungan erat dengan KUHP terbaru yang mulai berlaku sejak 2020. Menurutnya, pembaruan ini tidak hanya penting bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas.  

“RKUHAP harus segera disahkan karena menjadi bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Revisi ini diharapkan mengakomodasi prinsip kepastian hukum, keadilan restoratif, serta rehabilitatif bagi para pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.  

Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Bale Bandung, Hassanain Haykal, menjelaskan bahwa RKUHAP memiliki peran krusial dalam menjamin hak-hak hukum bagi semua pihak dalam proses peradilan, termasuk tersangka, terdakwa, dan terpidana.  

“Hukum terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Oleh karena itu, KUHAP perlu disesuaikan agar lebih relevan, terutama dalam kewenangan penyidik, jaksa, hakim, serta peran advokat yang kini lebih aktif dalam mendampingi klien,” jelasnya.  

Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan, menambahkan bahwa revisi ini juga penting bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum di masa depan.  

“Mahasiswa hukum perlu memahami bagaimana reformasi hukum acara pidana ini akan memengaruhi praktik di lapangan, termasuk profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.  

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami urgensi pembaruan hukum acara pidana serta mendukung percepatan pengesahan RKUHAP yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement