Ikuti Kami :

Disarankan:

Kapolres Tasikmalaya Kota Tegaskan Ledakan Dadaha Bukan Aksi Teror, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 | 09:59 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota Tegaskan Ledakan Dadaha Bukan Aksi Teror, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Tasikmalaya Kota Tegaskan Ledakan Dadaha Bukan Aksi Teror, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka. Foto: Asep Juhariyono.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menegaskan tidak ada unsur teror dalam kasus ledakan di Kompleks Olahraga Dadaha (13/7/2026). Satu orang warga Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka dengan motif sepele saling ejek antarpedagang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota akhirnya memberikan kejelasan terkait insiden ledakan keras yang sempat mengguncang kawasan Kompleks Olahraga Dadaha. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh konflik personal antarpedagang dan sama sekali tidak terkait dengan jaringan terorisme.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat, pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Terkait kasus perselisihan di Kompleks Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum Polda Jawa Barat melakukan penyidikan dan kegiatan-kegiatan. Kami telah melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kejadian kemarin," ujar AKBP Andi Purwanto saat dikonfirmasi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (13/7/2026) pagi.

 

Motif Sepele: Saling Ejek Antarpedagang Kaki Lima

AKBP Andi Purwanto meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya unsur teror dalam insiden ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi peledakan tersebut dipastikan murni karena urusan pribadi yang dipicu masalah sepele.

"Sebenarnya ini motif sepele, hanya perselisihan antarpedagang, saling ejek, jadi motifnya pribadi. Saya tegaskan tidak ada unsur teror," tutur Kapolres.

Terkait proses hukum lebih lanjut dan opsi pelimpahan kasus ke tingkat Polda, AKBP Andi Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi intensif dengan Polda Jabar. Saat ini, tersangka yang merupakan warga asli Tasikmalaya tersebut masih diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota.

 

Kronologi Singkat Peristiwa dan Penggeledahan Rumah

Insiden ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha. Cekcok mulut terjadi antara pedagang jagung berinisial S dengan penjual tahu gejrot berinisial E alias U. Situasi memanas ketika datang pria berinisial AAS, seorang penjual es teh yang juga kerabat pedagang jagung. Di tengah keributan tersebut, tiba-tiba terdengar suara dentuman ledakan keras dari arah belakang yang membuat warga serta pedagang kocar-kacir.

Buntut dari ledakan tersebut, pada Minggu (12/7/2026) siang, tim gabungan berlapis yang terdiri dari Densus 88 Antiteror Polri dan Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar sempat melakukan penggeledahan ketat di rumah AAS di Kampung Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.

 

Barang Bukti yang Diamankan Petugas

Meski dipastikan tidak ada unsur teror, penggeledahan tetap dilakukan secara komprehensif karena adanya penggunaan bahan peledak di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berbahaya berhasil disita dari kediaman terduga untuk kepentingan penyidikan, meliputi:

 * Bahan Kimia: Sampel cairan yang berdasarkan uji laboratorium lapangan KBR ThreatID memiliki kemiripan tinggi dengan Asam Nitrat (skor 0,984), belerang, bubuk aluminium, serta pupuk/KCL.

 * Komponen Elektronik: Baterai, untaian kabel rakitan, serta remote atau alat pengontrol alarm.

 * Senjata & Dokumen: Sejumlah senjata, amunisi aktif, serta beberapa dokumen dan buku.

Seluruh rangkaian barang bukti tersebut kini sedang didalami lebih lanjut oleh Polres Tasikmalaya Kota bersama Ditkrimum Polda Jabar guna menyusun berkas perkara tersangka.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement