TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Teka-teki di balik ledakan yang sempat menggegerkan kawasan Kompleks Olahraga Dadaha akhirnya mulai terkuak. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, memastikan bahwa insiden yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam itu tidak berkaitan dengan aksi terorisme sebagaimana sempat menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, hasil penyelidikan mengarah pada konflik pribadi yang berawal dari perselisihan antar pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dadaha.
“Kami telah melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, motifnya merupakan persoalan pribadi dan tidak ada unsur teror,” ujar AKBP Andi Purwanto, Senin (13/7/2026).
Berawal dari Saling Ejek di Lokasi Dagang
Polisi mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antar pedagang yang berjualan di sekitar Kompleks Olahraga Dadaha.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut dan saling ejek itu kemudian berkembang menjadi konflik yang berujung pada ledakan yang mengejutkan warga dan pengunjung di kawasan tersebut.
Kapolres menyebut motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut tergolong sederhana, yakni persoalan hubungan personal antar individu yang terlibat.
“Motifnya sepele, berawal dari perselisihan dan saling ejek antar pedagang. Jadi ini murni persoalan pribadi,” katanya.
Ledakan Sempat Bikin Panik Warga
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika kawasan Dadaha masih dipadati pedagang dan pengunjung. Suara dentuman keras yang muncul secara tiba-tiba membuat warga berhamburan meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan sterilisasi area dan memasang garis polisi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius sehingga melibatkan sejumlah satuan khusus dalam proses penyelidikannya.
Densus 88 dan Gegana Turut Lakukan Pendalaman
Sehari setelah kejadian, tim gabungan yang terdiri dari Densus 88 Antiteror Polri dan Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kampung Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul material yang diduga digunakan dalam insiden ledakan serta mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman lain.
Meski demikian, hasil penyelidikan sementara memastikan bahwa kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas terorisme.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Beberapa barang yang diamankan meliputi bahan kimia, komponen elektronik, senjata, amunisi, hingga sejumlah dokumen yang kini masih dianalisis oleh penyidik.
Selain itu, petugas juga menemukan material seperti belerang, bubuk aluminium, pupuk jenis KCL, baterai, kabel rakitan, serta perangkat pengendali elektronik yang diduga berkaitan dengan rangkaian ledakan.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat guna melengkapi berkas perkara.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan proses penyidikan belum selesai. Aparat masih mendalami berbagai keterangan saksi serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Dengan penetapan tersangka tersebut, kasus ledakan Dadaha yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi kini mulai menemukan titik terang. Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang dipicu konflik personal, bukan aksi teror yang mengancam keamanan publik secara luas.