TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Setelah viralnya berita seorang anak berusia 13 tahun melahirkan seorang bayi perempuan di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, pihak pemerintah desa bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya.
Kepala Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Bambang, menyatakan bahwa pihaknya, dengan dukungan KPAID serta pemerintah Kecamatan Taraju, akan segera mendorong korban untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian guna menangani permasalahan sensitif ini dengan lebih serius.
Terkait informasi bahwa korban sempat dinikahkan, Bambang membenarkan hal tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut disaksikan oleh punduh desa atau kepala dusun.
"Pernikahan itu dilakukan selain karena adat, tetapi juga atas saran salah satu tokoh di kampung. Jadi, itu bukan keputusan dari pihak desa. Perangkat desa hanya hadir sebagai saksi," jelas Bambang saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto membenarkan bahwa hari ini pihaknya dengan dibantu pihak kecamatan dan desa, akan mendorong korban untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Iya benar rencananya hari ini kita bersama korban atau keluarganya akan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tasikmalaya," ucap Ato.