Ikuti Kami :

Disarankan:

Mutakhirkan Data Pemilih, Disdukcapil dan Bawaslu Ciamis Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Senin, 07 September 2026 | 13:16 WIB
Mutakhirkan Data Pemilih, Disdukcapil dan Bawaslu Ciamis Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Mutakhirkan Data Pemilih, Disdukcapil dan Bawaslu Ciamis Resmi Jalin Kerja Sama Strategis.

Disdukcapil Kabupaten Ciamis resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Senin (7/9/2026) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemadanan data pemilih.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memperkuat sinergi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis guna memastikan penyusunan data pemilih berlangsung akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Program Penguatan Pengawasan Partisipatif Bersama Stakeholder yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Senin (7/9/2026).

Prosesi penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, beserta jajaran pimpinan Bawaslu Ciamis.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, menjelaskan bahwa PKS tersebut menjadi landasan formal dan pedoman operasional bagi kedua lembaga dalam memadukan langkah pengawasan data kependudukan maupun data pemilih.

"Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman para pihak dalam melaksanakan koordinasi, sinergi, serta penguatan pengawasan terhadap data pemilih di Kabupaten Ciamis," ujar Yayan, Senin (7/9/2026).

Yayan memaparkan, kerja sama ini berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan serta proses validasi dan pemadanan data. Langkah ini krusial untuk mencegah potensi kekeliruan atau ketidaksesuaian data sejak tahap awal penyusunan hingga pemutakhiran.

Dalam teknis pelaksanaannya, Disdukcapil Ciamis berhak menerima laporan hasil temuan Bawaslu terkait dinamika data pemilih untuk ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data kependudukan. Disdukcapil juga berhak meminta klarifikasi mengenai penggunaan data tersebut.

Di sisi lain, Yayan menegaskan kewenangan instansinya untuk memproteksi kerahasiaan data sesuai regulasi. Disdukcapil berhak menolak permintaan data yang di luar lingkup PKS apabila berpotensi melanggar privasi warga.

"Disdukcapil juga mendapatkan perlindungan hukum atas data penduduk yang diserahkan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Yayan.

Melalui kemitraan strategis ini, Disdukcapil Ciamis berharap proses penyelarasan data pemilih berjalan lebih akurat, transparan, dan dapat mendukung terselenggaranya pesta demokrasi yang tertib serta akuntabel di Kabupaten Ciamis.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement