Ikuti Kami :

Disarankan:

Perumdam Tirta Anom dan Kejari Banjar Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Perumdam Tirta Anom dan Kejari Banjar Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum
Perumdam Tirta Anom dan Kejari Banjar Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum. Foto: Istimewa

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Kota Banjar memperpanjang kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Kantor Ultrafiltrasi (UF) Perumdam Tirta Anom, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar selaku Dewan Pengawas Perumdam Tirta Anom, Kepala Kejari Kota Banjar beserta jajaran kepala seksi (kasi), serta Direktur Perumdam Tirta Anom bersama para kepala bagian dan kepala unit.

Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E. Fitrah Nurkamilah, ST, MM, mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dengan Kejari Kota Banjar, terutama dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Perpanjangan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Perumdam Tirta Anom dan Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelayanan air minum dan pengelolaan perusahaan,” ujar E. Fitrah.

Melalui kerja sama ini, Perumdam Tirta Anom dapat memperoleh bantuan, pendampingan, serta pertimbangan hukum dari Kejari Kota Banjar dalam lingkup kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengambil langkah dan menjalankan kegiatan operasional secara tepat, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.

Selain itu, sinergi kedua lembaga diharapkan mampu mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diperpanjangnya kesepakatan ini, Perumdam Tirta Anom dan Kejari Kota Banjar berkomitmen memperkuat koordinasi serta mengoptimalkan pendampingan hukum. Upaya tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Banjar.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin