TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Tata Hendro alias Ki Danu (45), warga Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (4/11/2026), untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan kuasa hukum korban maupun pihak pelaku. Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa pembacokan tersebut.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak dalam insiden yang berujung pada tewasnya korban.
Diduga Berawal dari Perselisihan Batas Tanah
Sebelumnya, kasus pembacokan yang menewaskan Ki Danu diduga dipicu persoalan batas tanah antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Kapolsek Karangjaya, Iptu Saptaji, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut bahkan sudah terjadi sehari sebelum peristiwa pembacokan.
Pada Selasa (18/8/2026) sore, ayah pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran terkait persoalan batas lahan. Persoalan itu kemudian kembali mencuat pada Rabu pagi ketika ayah pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan kembali permasalahan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, perselisihan tersebut berujung perkelahian dan sempat dilerai oleh warga.
Namun, situasi kemudian berkembang setelah ibu pelaku memberitahukan kejadian itu kepada anaknya, Edwin Ramdani Sanusi (35).
Mendapat informasi tersebut, Edwin datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok. Korban kemudian dibacok hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Saya mendapat telepon dari warga masyarakat bahwa di TKP sedang ada perkelahian. Pada saat pertama tidak ada informasi korban,” ujar Iptu Saptaji saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Rabu (19/8/2026).
Polisi kemudian menerima informasi lanjutan bahwa terdapat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Golok
Pelaku bernama Edwin Ramdani Sanusi (35), yang diketahui masih tinggal satu kampung dengan korban, berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Alhamdulillah pelaku karena berada di TKP kemudian saya amankan, dibawa ke Polsek Karangjaya. Berikut senjata tajamnya sudah diamankan juga, jenis golok,” kata Saptaji.
Sementara itu, jenazah Tata Hendro alias Ki Danu dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut.
Melalui rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, polisi memperagakan kembali kejadian yang menewaskan korban dengan menghadirkan para saksi serta disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak.
Perkara pembacokan yang diduga bermula dari perselisihan batas tanah tersebut kini berlanjut dalam proses hukum. Rekonstruksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta dan rangkaian peristiwa sebelum kasus dilanjutkan ke tahapan berikutnya.